Jumat, 24 Maret 2017


KEBIJAKAN KONSERVASI KAWASAN MANGROVE DAN HUTAN PANTAI DENGAN PENGEMBAGAN WISATA DI KECAMATAN PALOH
Oleh SUPRIYADI
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK

ABSTRAK
Perubahan fungsi hutan  menjadi tempat wisata ,pertambakan ikan dan udang, menjadi penyebab utama kehancuran hutan bakau di pesisir pantai Paloh, seperti di Desa Mentibar . Selain itu, penebagan pohon di pesisir pantai yang diubah menjadi kebun kelapa juga merupakan salah satu penyebab kerusakan , dan hal seperti itu yang terjadi di kawasan pesisir pantai Paloh yang hutan mangrovenya rusak parah. Meskipun pembukaan lahan dibolehkan, namun setidaktidaknya berjarak 200 meter dari bibir pantai dan tidak dalam wilayah konservasi, sebagaimana di atur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan No. KB.555/264/Kpts/4/1984 dan Nomor 082/Kpts-II/1984, tanggal 30 April1984. Dalam surat keputusan terebut di antaranya disebutkan bahwa lebar sabuk hijauhutan mangrove adalah200 m. Surat Keputusan Bersama ini dibuat selain dengan tujuanutamanya untuk memberikan legitimasi terhadap perlindungan hutan mangrove, juga dibuat untuk menyelaraskan peraturan mengenai areal perlindungan hutan mangrove di antara instansi-instansi yang terkait. Surat Keputusan Bersama ini lebih lanjut dijabarkanoleh  DepartemenKehutanandenganmengeluarkanSurat  EdaranNomor507/IV-BPHH/1990 yang di antaranya berisi penentuan lebar sabuk hijau pada hutan mangrove,yaitu selebar 200 m di sepanjang pantai dan 50 m di sepanjang tepi sungai.
Rusaknya hutan mangrove dapat meningkatkan kerentanan masyarakat pesisir atas risiko badai dan gelombang tinggi. Kerusakan mangrove juga akan mengakibatkan semakin berkurangnya biota laut yang ada di sekitar hutan itu sendiri. Jika hutan bakau itu rusak akan mengakibatkan berkurangnya  ikan yang ada di hutan bakau tersebut. Dengan demikian maka kebutuhan akan ikan atau ikan yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tersebut akan habis dengan sendirinya. Apabila pengrusakan hutan bakau terus terjadi maka kemungkinan ikan yang berada di wilayah tersebut akan habis.
Pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah sagat berperan penting dalam  megatasi masalah antara konservasi dan pengembagan wisata yang seringkali terjadi perselisihan hukum yang seringkali membuat masyarakat bingung akan kebijakan dan peraturan tentang konservasi dan wisata ini.



PENDAHULUAN

A.  Hutan Mangrove
Hutan mangrove dapat diartikan sebagai suatu tipe hutan yang tumbuh di daerah pasang surut yang tergenang pada saat air pasang dan tidak tergenang pada saat air surut seperti laguna dan muara sungai dimana tumbuhannya memiliki toleransi yang tinggi   terhadap   kadar   garam.   Hutan   mangrove   merupakan   hutan   yang   spesifik   jika dibandingkan dengan ekosistem lainnya hal ini dikarenakan hutan mangrove memiliki vegetasi yang hampir seragam, menyukai habitat yang berlumpur dan selalu tergenang, yaitu di daerah yang berbeda dalam jangkauan pasang surut seperti muara, delta, muara sungai dan sungai-sungai berlumpur.
Mangrove merupakan suatu tempat yang bergerak akibat adanya pembentukan tanah  lumpur   dan   daratan  secara  terus-menerus  sehingga   secara perlahan berubah menjadi semi daratan. Berbagai pengertian mangrove yang berbeda-beda sebenarnya memiliki arti yang sama yaitu formasi hutan daerah tropika dan subtropika yang terdapat di pantai rendah dan tenang, berlumpur serta mendapat pengaruh pasang surut air laut.

Hutan mangrove juga merupakan mata rantai penting dalam pemeliharaan keseimbangan siklus biologi suatu perairan.Beberapa   ahli   mengemukakan   definisi   hutan   mangrove,   Soerianegara   danIndrawan (menyatakan bahwa hutan mangrove adalah hutan yang tumbuh di daerah pantai, biasanya terdapat di daerah teluk dan di muara sungai yang dicirikan oleh: (1) tidak terpengaruh iklim, (2) dipengaruhi pasang surut, (3) tanah tergenang air laut, (4) tanah rendah pantai, (5) hutan tidak mempunyai struktur tajuk, (6) jenis-jenis pohonnya biasanya terdiri atas Api-api (Avicenia spp.), Pedada (Sonneralia spp.), Bakau (Rhizoporaspp.), Lacang (Bruguiera spp), Nyirih (Xylocarpus spp.), Nipah (Nypa spp.) dan lain-lain.Mangrove adalah suatu komunitas tumbuhan atau suatu individu jenis tumbuhan yang membentuk   komunitas   tersebut   di   daerah   pasang   surut.   Ekosistem   mangrove adalah   suatu   sistem   yang   terdiri   atas   lingkungan   biotik   dan   abiotik   yang   saling berinteraksi di dalam suatu habitat mangrove.
Menurut   Steenis   (1978),   yang   dimaksud   dengan   “Mangrove”   adalah   vegetasi hutan yang tumbuh di antara garis pasang surut.

Nybakken (1988) menyatakan hutan mangrove   adalah   sebutan   umum   yang   digunakan   untuk   menggambarkan   suatu komunitas pantai tropik yang didominasi oleh beberapa spesies pohon yang khas atau semak-semak   yang   mempunyai   kemampuan   tumbuh   dalam   perairan   asin. 
Menurut Snedaker (1984),  hutan mangrove adalah  kelompok jenis tumbuhan yang tumbuh di sepanjang garis pantai tropis sampai sub tropis yang memiliki fungsi istimewa di suatu lingkungan yang mengandung garam dan bentuk lahan berupa pantai dengan reaksi tanah an aerob.
Sedangkan menurut Aksornkoe (1993), hutan mangrove adalah tumbuhan halofit (tumbuhan yang hidup pada tempat-tempat  dengan kadar garam tinggi atau bersifat alkalin)  yang hidup   disepanjang areal  pantai yang  dipengaruhi  oleh  pasang  tertinggi sampai daerah mendekati ketinggian rata-rata air laut yang tumbuh di daerah tropis dan sub-tropis. Secara ringkas hutan mangrove dapat didefinisikan sebagai suatu tipe hutan yang tumbuh di daerah pasang surut (terutama di pantai yang terlindung, laguna, muara sungai) yang tergenang pada waktu pasang dan bebas dari genangan pada saat surut yang komunitas tumbuhannya bertoleransi terhadap garam.
Hutan mangrove yang tumbuh karena dipengaruhi pasang air laut ini, sering juga kita menyebutnya dengan hutan bakau yang sebenarnya kurang tepat, karena bakau, dari keluarga  Rhizophora  itu sendiri adalah hanya salah satu dari sekian jenis yang tumbuh di ekosistem  hutan Mangrove ini. Hutan Manggrove adalah tipe  hutan yang berkarakteristik unik, mengingat didaerah payau ini berpadu 4 ( empat ) unsur biologis penting yang fundamental, yaitu daratan, air, pepohonan, dan fauna.
Hutan mangrove adalah hutan yang tumbuh di muara sungai, daerah pasang surut atau tepi laut. Tumbuhan manggrove bersifat unik karena merupakan gabungan dari ciri-ciri tumbuhan yang hidup di darat dan di laut. Umumnya mangrove mempunyai sistem perakaran yang menonjol yang disebut akar nafas (pneumatofor). Sistem perakaran inimerupakan   suatu cara   adaptasi   terhadap   keadaan   tanah   yang   miskin   oksigen   atau bahkan anaerob.


Hutan   mangrove   juga   merupakan   habitat   bagi   beberapa   satwa   liar   yang diantaranya   terancam   punah,   seperti   harimau   Sumatera   (Panthera   Tigris Sumateranensis), Bekantan (Nasalis Larvatus), Wilwo (Mycteria Cinerea), Bubut Hitam (Centropus   Nigrorufus)   dan   Bangau   Tongtong   (Leptopilus   Javanicus)   serta   tempat persinggahan  bagi   burung-burung.   Hutan  Mangrove   disebut   juga   ”coastal  woodland” (hutan pantai) atau ”tidal forest” (hutan surut)/hutan bakau, yang merupakan tumbuhanlitoral yang karakteristiknya terdapat di wilayah tropika.
v  Luas, Sebaran dan Kondisi Mangrove
Hutan mangrove tumbuh di bagian hutan tropis dunia, terbentang dari utara ke selatan dari Florida (Amerika Serikat) di bagian utara ke pantai Argentina di Amerika Serikat. Hutan mangrove juga terdapat di sepanjang barat dan timur pantai Afrika dan terpencar sampai ke anak benua India hingga Ryukyu di Jepang. Labih jauh ke selatan, hutan mangrove terdapat di New Zealand dan membentuk kawasan Indo-Malaysia.  Di   Indonesia   perkembangan   hutan   mangrove   terjadi   di   daerah   pantai   yang terlindung   dan   di   muara-muara   sungai.   Hutan   mangrove   tumbuh   hampir   di   seluruh provinsi di Indonesia, dengan luas kawasan yang berbeda secara spesifik. Di Indonesia, hutan-hutan mangrove yang luas terdapat di seputar Dangkalan Sunda  (Sumatera,  Kalimantan  bagian selatan, Jawa khususnya pantai utara dan Bali) dengan ciri perairan relatif tenang dan merupakan tempat bermuara sungai-sungai besar. Di pantai utara Jawa, hutan-hutan ini telah lama terkikis oleh kebutuhan penduduknya terhadap lahan.
Di bagian timur Indonesia, di tepi Dangkalan Sahul, hutan-hutan mangrove yang masih  baik  terdapat  di   pantai  barat   daya   Papua,   terutama   di   sekitar   Teluk   Bintuni. Mangrove di Papua mencapai luas 1,3 juta ha, sekitar sepertiga dari luas hutan bakau Indonesia.
Menurut  Kementrian   Kehutanan   (2006),   luas   hutan   mangrove   Indonesia 7.804.444,80 ha dan hasil interpretasi tahun 2010 seluas 3.685.241,16 ha. Sedangkan menurut Bakosurtanal (2009), luas hutan mangrove Indonesia sekitar 3.244.018,46 ha.Perbedaan hasil pengukuran ini dikarenakan metode yang dipergunakan berbeda. Hasil pengukuran akosurtanal   didasarkan   atas   perhitungan   luas   lahan   mangrove   yang  bervegetasi, sedangkan hasil pengukuran Kementrian Kehutanan (2006) didasarkan atas lahan bervegetasi dan land system yang termasuk mangrove.Dalam kurun waktu enam tahun (1993 s/d 1999) total area mangrove berkurang 1,3%. Meski demikian angka inirelatif lebih kecil dibandingkan kurun 1982 – 1993. Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan Kusmana (2010) diketahui bahwa kurun waktu 1982 – 1999 (11 tahun) luasan mangrove turun 11,3% (4,5 juta ha pada 1983 menjadi 3,7 juta ha pada 1993) atau 1% per tahun (Dephut, 2004). Kajian yang dilakukan USAID pun menunjukkan penurunan luasan mangrove di Indonesia.   Jika   sebelumnya   seluas   3,7   ha   pada   1993,   dua   tahun   kemudian   (1995) berkurang 1,5 juta ha (USAID, 2008).
v  Peran Ekosistem Mangrove
Sumber daya ekosistem mangrove termasuk dalam sumber daya wilayah pesisir, merupakan sumber daya yang bersifat alami dan dapat terbaharui (renewable resources) yang   harus   dijaga   keutuhan   fungsi   dan   kelestariannya,   supaya   dapat   menunjang pembangunan dan dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin dengan pengeIolaan yang lestari. 
Selain ekosistem mangrove di wilayah pesisir terdapat juga ekosistem lain, baik yang bersifat alami (natural) maupun buatan (manmade). Ekosistem alami yaitu terumbu karang (coral reefs), padang lamun (sea grass bed), pantai pasir (sandy beach), pantai berbatu (rocky beach), formasi pescaprae, formasi barringtonia, estuaria, laguna, dan delta.   Sedangkan   ekosistem   buatan   antara   lain   tambak,   sawah   pasang   surut, perkebunan, kawasan pariwisata, industri dan permukiman. Sumber  daya mangrove mempunyai  beberapa  peran baik secara  fisik,  kimia, maupun   biologi  yang   sangat   menunjang   pemenuhan kebutuhan   hidup   manusia   dan berfungsi sebagai penyangga keseimbangan ekosistem di wilayah pesisir.
Peran penting hutan mangrove adalah :
ü Sebagai pelindung dan penahan pantai
Tumbuhan   mangrove   mempunyai   sistem   perakaran   yang   khas   berupa   akar tunjang, pneumatofor, dan akar lutut dapat menghambat arus air dan ombak. Perakarn tumbuhan menyebabkan  kekuatan  arus   dan ombak   menjadi lemah  dan  garis pantai terhindar dari pengikisan (abrasi). Bahkan dengan melemahnya arus akan menyebabkan massa lumpur   yang   terbawa  air  akan  mengendap   dan  terjebak   di  antara  akar-akar mangrove sehingga dapat menyebabkan garis pantai bergerak ke arah taut.
ü Sebagai penghasil bahan organik
Hutan   mangrove   merupakan   mata   rantai   utama   dalam   jaringan   makanan   di ekosistem mangrove. Kehidupan dalam air biasanya dimulai dari fitoplankton  (plankton nabati) sebagai rantai makanan yang terendah. Namun, untuk kawasan hutan mangrove agak berbeda, karena konsentrasi fitoplankton lebih sedikit dibandingkan dengan perairan laut. Hal ini karena fungsi fitoplankton telah disubstitusi oleh daun-daun pohon pantai, terutama mangrove. Daun mangrove yang gugur sebagai serasah daun akan didekomposisi oleh jasad renik   yang   akan   menjadi   zat   hara   atau  detritus.   Zat   hara   sangat   berguna  sebagai penyubur   tanah   dan   sebagai   makanan   mikrofauna   di   hutan   mangrove. Mikrofauna pemakan ditritus akan dimakan oleh ikan-ikan atau fauna yang lebih besar, dan pada akhirnya ikan-ikan yang Iebih besar akan dimakan tingkat fauna yang Iebih tinggi. Rantai makanan tersebut akan terus berputar pada ekosistem hutan mangrove asal tidak ada pemutusan terhadap unsur pada rantai makanan tersebut.


ü Sebagai Habitat Fauna
Hutan mangrove berfungsi sebagai tempat mencari makan, berlindung, berpijah, dan pembesaran bagi jenis-jenis binatang air seperti ikan dan udang serta organisme air Iainnya. Hutan mangrove juga menjadi tempat berkembang biak berbagai jenis binatang darat, seperti burung air dan kalong. Bahkan banyak burung pengembara yang datang dari daratan atau daerah Iainnya yang memanfaatkan hutan mangrove. Termasuk satwa- satwa yang dilindungi oleh pemerintah.
ü Sebagai Sumber Bahan Industri dan Obat-obatan
Hutan   mangrove   sangat   penting   artinya   terutama   bagi   penduduk   yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alami ini, misalnya sebagai sumber bahan bangunan, kayu bakar (fire wood), arang (charcoal), bahan baku kertas (pulp), tatal kayu olahan (woodchips), dan lem.  Kayu bakau dan mangrove pada umumnya dapat dipakai untuk tiang-tiang rumah serta perabot rumah tangga di tepi pantai. Seiring dengan perkembangan teknologi maka kayu bakau banyak digunakan sebagai bahan baku kertas dan papan buatan. Selain itu, kulit pohon  Rhizophora, Bruguiera, dan Ceriops banyak mengandung tanin yang dapat digunakan sebagai bahan penyamak kulit.
Kecenderungan pola hidup masyarakat kembali kepada alam (back to nature),
mengakibatkan tanaman mangrove dimanfaatkan sebagai bahan obat-obatan, karena memang beberapa jenis mangrove mempunyai khasiat pengobatan untuk beberapa jenis penyakit.  Tentu   tidak  menutup  kemungkinan   bahwa   pemanfaatan  mangrove   sebagai bahan obat-obatan dapat dikembangkan dengan proses teknologi modern
ü Sebagai Kawasan Pariwisata dan Konservasi
Pantai berpasir terutama pantai yang memiliki pasir putih dan butiran pasirnya halus, biasanya   dijadikan   kawasan   pariwisata   pantai   karena   keindahan   alam   dan kebersihan pantainya, seperti pantai Sanur dan Kuta di Bali, Pangandaran, Pelabuhan Ratu, dan Carita di Jawa Barat, Parang Tritis di Jawa Tengah, Kepulauan Seribu di  Jakarta,   Kepulauan   Karimunjawa   di   Jepara,   dan   Pasir   Putih   di   Jawa   Timur;   Pantai tersebut mempunyai nilai jual yang tinggi bagi pariwisata.
B.     Hutan pantai
Hutan pantai, atau lebih tepatnya disebut vegetasi pantai atau vegetasi pantai berpasir adalah tutupan vegetasi yang tumbuh dan berkembang di pantai berpasir di atas garis pasang tertinggi di wilayah tropika. Secara umum, hutan ini terletak di tepi pantai, tumbuh pada tanah kering berpasir dan berbatu dan tidak terpengaruh oleh iklim serta berada di atas garis pasang tertinggi.
Hutan pantai memiliki keanekaragaman hayati yang dapat dimanfaatkan oleh manusia baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Beberapa fungsi itu antara lain:
1.    Meredam Pukulan Gelombang Tsunami
Hutan pantai bersama dengan hutan mangrove mampu meredam amukan gelombang tsunami dengan dua cara yakni, pertama, hutan pantai memecah gelombang air laut yang datang dan memperlambat kecepatan arus laut dan kedua, hutan pantai berperan sebagai kanal alami sehingga memperkecil volume air yang masuk ke wilayah daratan.




2.    Mereduksi Terjadinya Abrasi Pantai
Faktor yang menentukan terjadinya abrasi adalah energi arus atau gelombang laut, kondisi fisik tanah dan tingkat penutupan lahan. Tingkat penutupan oleh vegetasi pantai menjadi penentu terjadinya abrasi pantai melalui mekanisme pengikatan dan stabilisasi tanah pantai.
3.    Melindungi ekosistem darat dari terpaan angin dan badai sekaligus sebagai pengendali erosi pasir pantai
Vegetasi pantai dapat melindungi bangunan dan budidaya tanaman pertanian dari kerusakan akibat badai atau angin yang bermuatan garam dengan cara menghambat kecepatan dan memecah tekanan terpaan angin yang menuju ke pemukiman penduduk.
4.    Sebagai Habitat Flora dan Fauna
Hutan pantai merupakan habitat hidup berbagai flora dan fauna baik yang berstatus dilindungi, khas maupun endemik.

Berdasarkan Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Pasal 27 Huruf  b Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ProvinsiKaliamantan Barat, Pemerintah Daerah telah menetapkan peraturan untuk perlindugan daerah pantai yaitu mencakup:
a. Kawasan sempadan pantai yang meliputi daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat;
b. Kawasan sempadan sungai yaitu kawasan berupa jalur dengan lebar sekurang-kurangnya 100 meter di kiri kanan sungai besar yang memanjang di sepanjang kanan kiri sungai, termasuk sungai buatan, kanal, dan saluran irigasi primer;
c. Kawasan sekitar danau/waduk yaitu kawasan berupa jalur di sekeliling tepi danau/waduk yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik danau/waduk antara 50 – 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat;
d. Kawasan sekitar mata air yang ditetapkan adalah sekitar mata air dengan radius minimal 200 meter.

RUMUSAN MASALAH
Kajian   singkat   ini   berusaha   untuk   menjawab   pertanyaan   tentang   upaya penegakkan hukum bagi pelestarian hutan mangrove di kawasan Kabupaten Sambas, khususnya diKecamatan Paloh sebagai salah satu daerah konservasi dan daerah pengembagan wisata pantai. Berdasarkan   kondisi   dan   permasalahan   serta   pengembangan   pengelolaan kawasan lindung Kalimantan barat, maka tulisan ini berusaha mencari jawaban atas rumusan permasalahan meliputi:
·         Kebijakan izin pengelolaan atau reklamasi lahan pesisir pantai
·         Apa strategikebijakan yang tepat antara konservasi mangrove dan pembukaan wisata.
TUJUAN
Adapun kajian singkat ini ditujukan antara lain untuk:
·         Memenuhi syarat mata kuliah Kebijakan Kehutanan indonesia.
·         Menambah pengetahuan tentang kebijakan kehutanan
METODE
Kajian ringkas ini diperoleh dengan menggunakan metode kajian pustaka melaluibuku, jurnal, artikel, tesis dan disertasi yang terkait dengan pengelolaan mangrove secara umum dan khususnya di kawasan Kecamatan Paloh. Upaya observasi sebaiknya dilakukan, namun berhubung keterbatasan waktu pada penulis. Penyampaian laporan disampaikan melalui analisis desktriptif.

Kondisi fisik Kecamatan Paloh
Wilayah Kecamatan Paloh berupa dataran pantai atau berpasir dan aluvial sungai yang sebagian besar desanya berbatasan langsung dengan laut sehingga hutan mangrove mempunyai peranan yang sangat penting di sekitar kawasan pesisir pantai di setiap Desa.
Luas kecamatan Paloh  yaitu :  1.148.84 km2

Letak geografis Kecamatan Paloh  menurut garis lintang dan bujur berada pada : Garis Lintang 1 0 35 ’ 35” - 2 0 05 ’ 43” Garis Bujur  109 0 38 ’ 56” - 109 0 38 ’ 56”

Batas wilayah Kecamatan Paloh  berdasarkan arah mata angin, sebagai berikut :
1. Timur berbatasan dengan  Malaysia Timur & Kecamatan Sajingan Besar
2. Utara berbatasan dengan  Laut Cina Selatan
3. Barat berbatasan dengan  Laut Natuna
4. Selatan berbatasan dengan  Kecamatan Galing

Mangrove sebagai salah satu sumber daya alam yang tumbuh di kawasan pantai, merupakan ekosistem unik. Ekosistem hutan mangrove menjadi ekosistem penyambung antara daratan dan lautan. Sebagai salah satu ekosistem yang unik. hutan mangrove merupakan sumber daya alam yang potensial, karena mempunyai fungsi bagi lingkungan hidup.
Meskipun demikian, hutan mangrove merupakan ekosistem yang sangat mudah rusak jika terjadi perubahan pada salah satu unsur pembentuknya, sehingga dikenal sebagai fragile ecosystem.
Berdasarkan data di harian Equator (2012) luas total hutan mangrove di Kalimantan Barat kurang-lebih 472.385,80 hektare. Tersebar di Kabupaten Sambas dan Bengkayang 183.777,68 hektare atau 38,9 %, kerusakan 25,86 %.
Kemudian Kabupaten Pontianak dan Kubu Raya 178.845,14 hektare atau 37,86 %, kerusakan 80,76 %. Kabupaten Ketapang serta Kabupaten Kayong Utara seluas 109.742,98 hektare atau 23,24 % dengan kerusakan 16 %. Dari data tersebut sekitar 44,36 % hutan mangrove telah mengalami kerusakan berat maupun ringan.
Kecamatan Paloh juga termasuk wilayah konservasi satwa yang dilindungi seperti Penyu, Bekantan, Beruk dan lain-lain. Konservasi ditangan oleh pihak WWF yang bertugas menjaga kelestarian satwa juga menjaga kelestarian ekosistemnya dari gangguan yang dapat mengancam kelestarian satwa maupun wilayah konservasi.
Ancaman terbesar yang sering mengancam wilayah Kecamatan Paloh adalah kebakaran hutan yang hampir setiap tahun terjadi , begitu juga kebiasaan masyarakat setempat yang sering berburu menyebabkan terancamnya hidup satwa liar yang dilindugi dan seringkali menjadi penyebab kebakaran dikarenakan hal-hal yang dilakaukan masyarakat atau pemburu di dalam hutan seperti  membuang sisa rokok sembarangan, dan membuat api di dalam hutan untuk memasak dan menghangatkan tubuh.
Dewasa ini, Pemerintah Kabupaten Sambas telah menjadikan wilayah Kecamatan Paloh menjadi wilayah konservasi , namun pengembagan wisata yang terus berkembang juaga dapat mengancam konservasi berjalan dengan baik, banyak investor lokal yang membagun penginapan di lokasi pesisir pantai yang menyebabkan pohon-pohon harus di tebang, walaupun lokasi wisata di daerah tersebut masih tergolong kecil , tidak menutup kemungkinan dengan seiring berjalanya waktu dan pengembagan wisata  akan meluas ke lokasi konservasi , akibatnya akan merusak ekosistem hutan di daerah tersebut.
Dalam hal ini kebijakan pemerintah sangat diperlukan dan ditegakan agar dapat menyeimbangkan pengelolaan antara konservasi dan kondisi pengembagan wisata sebagaimana yang telah di atur dalam kebijakan pemerintah.

PEMBAHASAN
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bahwa:
(1) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antar-sektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(2) Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.

Peranpemerintah sagat diperlukan untuk  mengelola hutan mangrove dan pesisir  sebagai mana telah di tetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa mangrove merupakan ekosistem hutan, dan oleh karena itu, maka pemerintah bertanggungjawab dalam pengelolaan yang berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan (Pasal 2).
Selanjutnya dalam kaitan kondisi mangrove yang rusak, kepada setiap orang yang memiliki, pengelola dan atau memanfaatkan hutan kritis atau produksi, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan konservasi (Pasal 43).

Sesuaidenganpedomanpengelolaanekosistemmangrove tercantumbahwapemerintahdaerahmempunyaikewajibandankewenanganpengelolaanmangrovesesuai dengan kondisi dan strategi lokal serta sesuai dengan strategi nasional. Mengacupadahal tersebut beberapa kebijakan yang sudah ada perlu adanya penyesuaian danpengakomodasian kebijakan pengelolaan mangrove.
Kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah  di iringi dengan berbagai upaya untuk membantu keberhasilan yang diinginkan bersama seperti:
·       Sosialisasi Pada Masyarakat
·       Pengelolaan Hutan Lestari
·       Desentralisasi Kewenangan Pengelolaan
·       Konservasi dan Rehabilitasi Secara Partisipatif
·       Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan Hutan Mangrove
·       Penggalangan dana dari berbagai sumber.



KESIMPULAN
Hutan Mangrove dan Hutan Pantai di Kecamatan Paloh adalah  wilayah konservasi yang ditetapkan oleh pemerintah , namun pembukaan wilayah wisata berpengaruh terhadap kondisi fisik lingkugan tempat hidup satwa , lokasi yang dikunjugai banyak orang akan mengganggu ketenagan hidup satwa dan bisa mempegaruhi lingkugan , baik dari segi rusaknya lingkugan oleh sampah-sampah pengunjung ataupun dari kelalaian pengunjung yang merusak hutan, contohnya seperti merusak pohon untuk membuat tenda atau membuat api unggun.
Begitu pula dengan penataan kawasan bangunan penginapan yang harus ditata degan baik agar tidak melanggar kebijakan yang berlaku agar tidak terjadi dampak buruk yang tidak diinginkan.
SARAN
a.    Penataan ruang wilayah

b.    Pengawasan terhadap perkembangan fasilitas pariwisata harus sesuai rencana tata ruang yang ada.
c.    Perlu adanya penataan segera terhadap perahu-perahu wisata yang bersandar di sepanjang pantai barat Pangandaran. Misalnya pembuatan jadwal hanya perahu-perahu yang beroperasi dapat bersandar di pantai.
d.    Perlu adanya penataan segera terhadap perahu-perahu wisata yang bersandar di sepanjang pantai barat Pangandaran.
e.    Perlu adanya instalasi pengolahan dari setiap fasilitas akomodasi pariwisata.

f.     Melakukan upaya konvervasi terumbu karang. Salah satunya melalui wisata diving yang dilengkapi penanaman terumbu karang oleh wisatawan.
g.    Perlu adanya sosialiasi mengenai pengelolaan limbah yang dihasilkan infrastruktur pariwisata, khususnya hotel, oleh pemerintah Kab. Pangandaran dan lembaga perhimpunan pariwisata setempat.

REFERENSI
Budiharsono, Sungeng, 2005, Tehnik Analisis Pembangunan Wilayah Muhammad Ilham Arisaputra, Pengasaan Tanah Pantai dan Wilayah Pesisir di Indonesia 44
Dr. Ir. Dietriech G. Bengen, DEA. 2001. Prosiding Pelatihan Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu. Bogor, 29 Oktober – 3 November 2001. Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan Institut Pertanian Bogor. Bogor.
Santoso, Urip, 2006, Hukum Agraria dan Hak-Hak atas Tanah, Jakarta: Prenada Media.
Sugito, Nanin Trianawati dan Dede Sugandi, Tanpa Tahun, Urgensi Penentuan dan Penegakan Hukum Kawasan Sempadan Pantai, Makalah.
Anonymous (2004). Rencana Pengelolaan Taman Wisata Alam dan Cagar Alam Pangandaran. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat II. Ciamis
Kurniawan, A., Parikesit (2008). Persebaran Jenis Pohon di Sepanjang Faktor Lingkungan di Cagar Alam Pananjung Pangandaran, Jawa Barat. Biodiversitas Volume 9 (4). 275 – 279
Nurazizah, Ghoitsa Rohmah (2010). Potensi Airtanah Untuk Pemenuhan Kebutuhan Wisata Di Kawasan Wisata Pantai Pangandaran. Bandung: Skripsi S-1. Universitas Pendidikan Indonesia __. Data Potensi Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ciamis 2000 - 2010. Kab. Ciamis : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata __(2008). Report : Tourism Development Supporting Biodiversity Conservation in Pangandaran, Indonesia.WTO, Indecon, LWG, Pemkab Ciamis.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar